Pengertian UKM dan UMKM Serta Perbedaannya
Seringkali masyarakat menganggap bahwa UKM dan UMKM adalah sama, pada kenyataannya, kedua usaha ini memiliki perbedaan yang jelas.
Baik UKM maupun UMKM identik dengan penyebutan usaha skala kecil di Indonesia. Memang benar demikian, namun agar tidak salah dalam memahami konsep UKM dan UMKM, yuk pelajari lebih lanjut perbedaannya!
Pengertian UKM dan UMKM
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah yang merupakan jenis bisnis skala kecil dan bukan anak perusahaan maupun cabang perusahaan apapun.
Contoh usaha kecil ini adalah usaha rumahan hingga usaha kulakan yang dimulai dengan modal terbatas. Misalnya saja usaha cafe, angkringan, maupun reseller pakaian.
Sedangkan UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Bisa dibilang bahwa skala bisnis UMKM lebih besar dibandingkan UKM.
Jika dibandingkan, Industri UMKM lebih berpengaruh pada perekonomian negara. Tidak jarang, para pelaku UMKM mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai bentuk fasilitas pengembangan usaha.
Perbedaan UKM dan UMKM
Untuk lebih mudah membedakan UKM dan UMKM, berikut ini kriteria mendasar yang dimiliki oleh kedua jenis usaha.
1. Modal
Usaha yang dimulai dari modal sekitar Rp50.000.000 masuk dalam kategori UKM. Sedangkan untuk modal awal mendirikan UMKM adalah sekitar Rp300.000.000. Tidak jarang juga pemerintah menyediakan bantuan modal untuk jenis usaha ini.
Pemerintah memang lebih fokus pada pendanaan UMKM karena keuntungan yang dihasilkan memiliki peran yang cukup signifikan bagi perekonomian negara. Oleh karena itu biasanya modal usaha UKM biasanya lebih banyak didapatkan dari modal pribadi.
2. Omset Usaha
Dilihat dari jumlah penjualan yang didapatkan, usaha UKM memiliki keuntungan paling banyak Rp200.000.000 dalam satu bulan. Jika dihitung dengan skala tahunan, penjualan paling banyak usaha perorangan ini adalah senilai Rp1.000.000.000.
Berbeda dengan UMKM yang skala bisnisnya lebih besar, omset untuk jenis usaha ini mencapai Rp300.000.000 hingga Rp50.000.000.000 setiap bulannya.
3. Jumlah Karyawan
Perbedaan yang paling jelas terlihat antara UKM dan UKM adalah jumlah tenaga kerja yang digunakan. Disebut dengan usaha kecil jika jumlah karyawan yang dipekerjakan berkisar 5 hingga 19 orang.
Bagi usaha menengah, jumlah pekerja yang digunakan sekitar 20 hingga 100 orang. Hal ini sejalan dengan target usaha yang dihasilkan sehingga membutuhkan jumlah pekerja yang lebih banyak.
4. Jumlah Aset
Kriteria aset usaha kecil dapat dilihat berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa kriteria usaha kecil adalah sepanjang aset yang dimiliki tidak lebih dari Rp60.000.000.
Sementara bagi jenis usaha yang memiliki aset dan kekayaan lebih dari Rp60.000.000 termasuk ke dalam usaha menengah atau UMKM. Jumlah ini tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha.
Adanya usaha menengah memang berperan sebagai penggerak ekonomi negara. Banyaknya pelaku UMKM akan berdampak baik pada perekonomian yang ada di Indonesia. Namun pada kenyataannya, pelaku industri UMKM tidak sebanyak usaha kecil.